Profil

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1111);

Balai POM di Bengkulu termasuk dalam kategori 13 Balai Pengawas Obat dan Makanan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara Administratif dibina Oleh Sekretaris Utama. Di wilayah kerja Provinsi Bengkulu terdapat 2 UPT BPOM dengan wilayah masing masing sebagai berikut:


1. Balai POM di Bengkulu, dengan cakupan pengawassan meliputi 7 Kabupaten/ Kota (Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten MukoMuko).


2. Loka POM Rejang Lebong, dengan cakupan 3 Kabupaten (Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong)

 

Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu menyelenggarakan tugas dan fungsi melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Balai POM di Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

Merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

 

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.


 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No HK.02.01.1.2.12.20.1150 tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM, dimana Balai POM di Bengkulu menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

 

Tugas :

Melaksanakan tugas teknis operasional dibidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi :

1. Penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengujian kimia dan mikrobiologi meliputi pengujian rutin dan dalam rangka investigasi dan penyidikan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing.
Fungsi ini dilaksanakan oleh Kelompok Substansi Pengujian yang terdiri atas:

               a. Sub Kelompok Subtansi Pengujian Kimia;
               b. Sub Kelompok Subtansi Pengujian Mikrobiologi; dan
               c. Kelompok Jabatan Fungsional.


2. Penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeriksaan meliputi inspeksi fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi, sampling serta pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing. Fungsi ini dilaksanakan oleh Kelompok Substansi Pemeriksaan.


3. Penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber pada wilayah kerja masingmasing. Fungsi ini dilaksanakan oleh Kelompok Substansi Penindakan.


4. Penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat, serta kerjasama di bidang pengawasan obat dan makanan pada wilayah kerja masing-masing.


5. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, teknologi informasi komunikasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, tata persuratan, kerumahtanggaan dan administrasi penjaminan mutu. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

             a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
             b. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
             c. Pengelolaan persuratan dan kearsipan;
             d. Pengelolaan tata laksana dan administrasi penjaminan mutu;
             e. Pelaksanaan urusan pengelolaan kepegawaian;
             f. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
             g. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan
             h. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja

Profil Organisasi

Merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

 

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.


 

Struktur Organisasi

Profil Kepala Balai POM di Bengkulu

Kepala Balai POM di Bengkulu
Kodon Tarigan, S.Si.,Apt

Lahir di Pantai cermin pada tanggal 1 November 1972. Resmi menjabat sebagai Kepalai Balai POM di Bengkulu sejak 29 September 2025. 

Selama perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat diantaranya: 
1. CPNS Balai POM di Palangkaraya, Maret 2000
2. PFM Ahli Pertama, Januari 2001 - September 2003
3. PFM Ahli Muda, September 2003 - Agustus 2007
4. Kepala Seksi Pengujian Teranokoko Balai POM di Palangkaraya, Agustus 2007 - November 2011
5. Kepala Seksi Pengujian Pangan Balai POM di Palangkaraya, November 2011 - Agustus 2018
6. PFM Ahli Madya Balai POM di Palangkaraya, Agustus 2018
7. Kepala Loka POM di Kab. Kotawaringin Barat, Agustus 2018 - Mei 2023
8. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar POM di Medan, Mei 2023 - September 2025

Prestasi:
1. SATYA LENCANA KARYA SATYA X 2016
2. SATYA LENCANA KARYA SATYA XX 2020
3. Peserta Terbaik PPNS Pudiklat Reserse POLRI 2019
4. Leadership Mastery Through Qigong Cource 2023

Beliau Menyelesaikan gelar Sarjana Farmasi (S1) Tahun 1997 di Universitas Sumatera Utara dan Profesi Apoteker Tahun 1998 di Universitas Sumatera Utara

adapun LHKPN Kepala Balai POM di Bengkulu pada Link berikut :

LHKPN Tahun 2025

 

Balai POM di Bengkulu

Sarana