Alex Junico Ginting, S.Farm, Apt, M.Sc
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Novri Fitriani, S.Farm, Apt
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Herdhita Agung Prabowo, S.Si
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Yunika Sary, S.Farm., M.Si., Apt
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Yenni Mirawaty, SH
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Purnomo Hadi Warjianto, STP
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Lisa Novratila, SKM
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
Hajijah Sari Dewi, SE
Informasi dan Komunikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin - Kamis : 08.00 s/d 16.30, Jumat : 08.00 s/d 16.00
- Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023
- Laporan SKM Triwulan 1 Tahun 2024
- Laporan analisa survei skm triwulan 3 mandiri 2023
- Laporan analisa survei skm triwulan 4 mandiri 2023
- Laporan SKM Triwulan 2 Tahun 2024
- Laporan SKM Triwulan 3 Tahun 2024
- Laporan SKM Triwulan 4 Tahun 2024
- Laporan SKM Bulan Januari 2025
- Laporan SKM Bulan Februari 2025
- Laporan SKM Bulan Maret 2025
- Laporan SKM Bulan April 2025
- Laporan SKM Bulan Mei 2025
- Laporan SKM Bulan Juni 2025
- Laporan SKM Tahun 2024
- Laporan SKM Tahun 2025
- Laporan SKM Bulan Juli 2025
- Laporan SKM Bulan Agustus 2025
- Laporan SKM Bulan September 2025
- Laporan SKM Bulan Oktober 2025
- Laporan SKM Bulan November 2025
- Laporan SKM Bulan Desember 2025
- Laporan SKM Bulan Januari 2026
- Laporan SKM Bulan Februari 2026
Untuk registrasi kosmetika yang telah terdaftar di BPOM memiliki kode registrasi NA/NB/NC/ND/NE yang diikuti oleh 11 digit angka dan untuk pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau cekbpom.go.id
Persyaratan dan tata cara Notifikasi produk kosmetik untuk hotel/mencantumkan loho hotel mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat dilihat pula pada web Notifkos https://notifkos.pom.go.id bagian Informasi
Disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan kosmetikaa, penandaan pada Kemasan Primer paling sedikit wajib mencantumkan keterangan berupa: a. nama kosmetikaa; b. nomor batch; dan c. ukuran, isi atau berat bersih. Untuk informasi lainnya dapat dicantumkan pada dus kemasan sekunder produk
Disampaikan bahwa: 1. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetik mengatur terkait uji cemaran untuk produk kosmetik (cemaran mikroba, logam berat, dan kimia) dan tidak mengatur mengenai uji SPF. 2. Klaim SPF pada produk kosmetik, baik produk lokal maupun impor, diuji dengan metode uji yang dapat diterima yaitu berupa pengujian yang dilakukan secara in vivo berdasarkan standar internasional, antara lain ISO 24444:2019 (second edition) Cosmetics-Sun Protection test methodes-in vivo determination of the Sun Protection Factor (SPF), sebagai dasar evaluasi produk tabir surya untuk melindungi kulit manusia dari eritema yang disebabkan oleh sinar ultraviolet matahari. 3. Metode pengujian SPF dapat pula mengacu pada referensi lain dari berbagai literatur resmi yang sudah tervalidasi. 4. Pengujian SPF dapat dilakukan di negara asal produk (oleh prinsipal/pabrik ataupun pihak ketiga), selama pelaksanaan uji dilakukan pada laboratorium/lembaga pengujian yang terakreditasi baik dari ISO maupun lembaga akreditasi lain. 5. Hasil pengujian SPF dari negara asal dapat diterima jika memenuhi ketentuan (dari aspek metode uji sampai dengan Cara Uji Klinik yang Baik/Good Clinical Practise)
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang dimaksud dengan Kosmetika Kit dapat berupa: a. Kosmetika yang dalam 1 (satu) Kemasan Primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi; atau b. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi. Pasta gigi yang dijual dalam bentuk bundle dengan sikat gigi dan tempatnya tidak dinotifikasi sebagai Kosmetika Kit. Yang dilakukan notifikasi hanya untuk produk pasta gigi.
Disampaikan bahwa tidak ada tenggang waktu untuk melakukan pengajuan kembali notifikasi produk yang sama oleh importir yang baru.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, bibit parfum tidak dinotifikasi karena merupakan bahan baku yang tidak diperlukan izin edar dari BPOM. Jika bibit tersebut akan dijual langsung ke konsumen (bukan toko parfum) tanpa dicampur dengan bahan yang lainnya, maka importir wajib melakukan notifikasi untuk bibit parfum tersebut. Namun, jika yang dimaksud adalah terkait Parfum isi ulang, maka parfum isi ulang harus dibuat langsung/segar atas permintaan konsumen, dan tidak boleh dibuat dalam stok (disimpan di toko untuk beberapa waktu)
Pencantuman informasi berat bersih pada kemasan sesuai dengan Bagian Keempat Pasal 26 - 27 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang dapat diakses melalui http://jdih.pom.go.id/.
1. Pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) dengan kondisi sebelum dan sesudah dimasak diperbolehkan. 2. Pada label juga dicantumkan informasi cara memasak produk. 3. Informasi Nilai Gizi yang dicantumkan sesudah dimasak harus menggunakan hasil pengujian produk yang telah menggunakan cara memasak produk sesuai dengan yang dicantumkan pada label. 4. Terkait klaim gizi, silakan berkonsultasi langsung dengan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan melalui live chat https://standarpangan.pom.go.id/ (pojok kanan bawah) dengan menginformasikan jenis klaim gizi apa yang akan dicantumkan.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa pendaftaran ulang untuk pangan olahan dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal masa berlaku Izin Edar berakhir.
Jika produk sedang dalam proses perpanjangan halal, maka logo halal boleh dicantumkan jika ada surat keterangan dari LPPOM MUI atau LPH lain (BPJPH) yang menyatakan halal dan sedang menunggu penerbitan sertifikat halal.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan, pelaku usaha wajib mencantumkan 2D Barcode secara proporsional terhadap luas permukaan kemasan dengan ukuran paling sedikit 0,6 x 0,6 cm (nol koma enam kali nol koma enam centimeter).
Pangan organik diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik.
Registrasi tersebut dapat dilihat pada menu registrasi -> daftar dokumen -> draft. Jika pengajuan sebelumnya tidak terdapat pada menu draft, maka dapat dilakukan pengajuan baru
Penambahan data PSB pada aplikasi e-Registration Pangan Olahan dilakukan dengan cara pilih menu data user, pilih data pabrik, pilih data pabrik yang akan ditambahkan data PSB, pilih proses data PSB, pilih proses tambah
Saat ini sistem ereg-RBA dapat diakses hingga jam 16.00 WIB di hari kerja
Rancangan label pangan tingkat risiko menengah rendah tidak dilakukan penilaian. Namun jika membutuhkan pengecekan, silahkan mengirimkan rancangan labl pada Direktorat Registrasi Pangan Olahan Sesuai informasi pada halaman kedua dokumen perizinan berusaha, salah satu pemenuhan komitmen yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan rancangan label sesuai dengan Informasi yang wajib dicantumkan. BPOM melakukan pengawasan post market terhadap seluruh produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia, termasuk pangan olahan tingkat risiko menengah rendah
Disampaikan bahwa tidak ada tenggang waktu untuk melakukan pengajuan kembali notifikasi produk yang sama oleh importir yang baru.
Nomor Izin Edar (NIE) manual adalah NIE secara manual jika sebelumnya produk tersebut pernah terdaftar di BPOM secara manual/tidak online.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan disebutkan bahwa Pada Label dapat dicantumkan keterangan tentang layanan pengaduan konsumen.
Produk yang dapat diedarkan adalah produk yang sudah terdaftar di Badan POM sesuai dengan berat bersih produk yang didaftarkan sebelumnya. Untuk berat bersih baru yang sedang dalam proses pendaftaran perubahan variasi belum dapat diedarkan di pasaran sampai mendapatkan persetujuan perubahan tersebut
Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa pendaftaran telah diterima. Atau pemohon dapat melakukan pengecekan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada registrasi baru, di mana jika data telah diterima oleh Badan POM saat nomor NPWP di-input kemudian diklik di bagian mana saja kolom NPWP akan berwarna merah dan tertulis NPWP sudah terdaftar. Jika email tidak ditemukan di inbox dan spam, maka dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Badan POM di (021) 42889117
Prosedur pendaftaran pangan olahan kategori home industry diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan