Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan beredarnya produk pangan yang kadaluarsa, tanpa ijin edar dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan label, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H, maka pada tanggal 22-23 Agustus 2011, Balai POM Bengkulu telah melakukan pengawasan produk pangan di peredaran seperti distributor, super market,swalayan dan toko-toko makanan, pengawasan dilakukan terhadap produk pangan yang ada dalam Parcel maupun pangan yang dipajang. Untuk lebih menyebarluaskan informasi tentang Pengawasan Pangan saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H diliput langsung oleh media cetak dan eletronik.
_x000D_Pemeriksaan difokuskan sesuai dengan surat edaran Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya tanggal 12 Juli 2011 perihal Intensifikasi Pengawasan Menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1432 H yaitu terhadap kemungkinan adanya pangan tanpa ijin edar (TIE), pangan kedaluwarsa, pangan rusak, pangan tidak memenuhi syarat label, pangan impor tidak menggunakan label bahasa Indonesia sedangkan khusus untuk pemeriksaan parsel selain kriteria tersebut juga tidak boleh ditambah minuman beralkohol atau pangan yang mengandung babi.
_x000D_Hasil pengawasan terhadap 15 sarana distribusi pangan di Kota Bengkulu pada 5 sarana ditemukan tidak memenuhi ketentuan dengan rincian sebagai berikut :
_x000D_- _x000D_
- Produk pangan yang mengandung bahan dilarang 2 item kerupuk sebanyak 28 bal /5 pak/21 Bungkus dan 8 Pak /20 bungkus yang langsung disita. _x000D_
- produk pangan kadaluarsa 5 item sebanyak 68 kemasan. _x000D_
Intensifikasi pengawasan produk pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H selain dilaksanakan di Kota Bengkulu juga dilakukan di 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Bengkulu, dalam rangka memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap masyarakat.
_x000D__x000D_
BPOM di Bengkulu
_x000D__x000D_ _x000D_