Penangkapan Pelaku Peredaran Kosmetika Illegal di Kota Bengkulu

17-01-2013 Bengkulu Dilihat 1977 kali

Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, maka Pada hari selasa tanggal 16 Januari 2013, tim PPNS dari Balai POM Bengkulu berkoordinasi dengan tim TIPITER POLDA Bengkulu melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka peredaran kosmetika illegal atas nama ES dan J, Pelaku terbukti melakukan pelanggaran dengan modus mengedarkan produk kosmetik illegal tersebut door to door ke sekolah-sekolah. Pelaku juga menggunakan surat tugas yang mencantumkan tanda tangan palsu kepala Balai POM Bengkulu, Drs.Zulkifli, Apt ., untuk meyakinkan para calon pembelinya. Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa krim racikan DR Original sebanyak 418 pot, krim Popopuler , sebanyak 3 pot, Krim DR Original Day and Night sebanyak 1 pot. Pelaku kemudian diamankan di kantor POLDA Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Pengawasan produk kosmetika illegal tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Balai POM Bengkulu,Untuk itu kami selalu mengharapkan peran serta masyarakat dapat melaporkan kepada Balai POM Bengkulu pada bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dengan nomor telpon 0736-53989 atau SMS ke 0811737841, 0811738261 , jika mengetahui adanya produk-produk yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya

BPOM di Bengkulu

Sarana