Bertempat di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan SE memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang diprakarsai oleh Badan POM RI. Hal ini disampaikan beliau saat membuka acara Advokasi dalam membangun Komitmen Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor Dalam Rangka Menciptakan Pasar yang Aman dari Bahan Berbahaya yang diadakan oleh BPOM Bengkulu .
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan POM RI Drs. Mustofa Apt. M.Kes sekaligus menjadi nara sumber, Acara tersebut dihadiri juga oleh Sekda Propinsi Bengkulu, Asisten I dan II Kota Bengkulu dan pejabat pemegang kebijakan dari SKPD terkait baik provinsi maupun kota Bengkulu, komunitas pasar.
Kepala BPOM Bengkulu Drs. Zulkifli Apt Dalam laporanannya menyampaikan bahwa tujuan dari forum advokasi ini adalah untuk memperoleh komitmen dan dukungan dari Pemda Propinsi dan kota Bengkulu, komunitas pasar, dan pemangku kepentingan terkait dalam implementasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Pasar Contoh yaitu Pasar Panorama dan replikasi program tersebut di pasar lainnya.
Wujud dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pemerintah Daerah yang ditandatangani pertama oleh Walikota Bengkulu H.Helmi Hasan SE, Direktur Pengawasan Bahan Berbahaya Badan POM RI Drs. Mustofa. Apt. M.Kes , Kepala BPOM Bengkulu Drs. Zulkifli.Apt dan dilanjutkan dengan Kepala Dinas Lintas Sektor Tekait Propinsi dan kota Bengkulu.
Dalam Sambutan Bapak Walikota menyampaikan bahwa program ini sangat relevan dengan salah satu program yang dicanangkan oleh beliau yaitu Bengkulu Aman, Yaitu aman dalam berimvestasi , aman lingkungan, aman berwisata dan sekarang Badan POM meluncurkan program Pasar Aman dari bahan berbahaya, Sebagai Walikota sangat mendukung program ini dan kepada SKPD terkait agar mendukung kegiatan Balai POM ini dan melakukan pengawasan bersama secara proaktif turun ke lapangan dalam menciptakan pasar aman dari Bahan Berbahaya. Kalau pelaku usaha melakukan pelanggaran lakukan peneguran secara persuasive namun kalau tetap saja melakukan, pelanggaran maka harus diberi tindakan sesuai ketentuan aturan yang berlaku” Kata Walikota Bengkulu H.Helmi Hasan SE.
Balai POM di Bengkulu