Pada Hari Senin, 25 Maret 2026, mahasiswa Program Studi Farmasi dari Universitas Bengkulu dan Poltekkes Kemenkes Bengkulu melakukan kunjungan diskusi ke Balai POM di Bengkulu terkait implementasi Peraturan BPOM terbaru tentang pengelolaan obat pada fasilitas lain atau HSM (Hypermarket/Supermarket/Minimarket).
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas sejumlah pasal dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, khususnya terkait pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di HSM, mekanisme pengawasan, hingga kompetensi tenaga yang terlibat dalam pengelolaan obat. Mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya pentingnya tenaga kefarmasian dalam pengelolaan obat serta kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan obat yang mengandung prekursor.
Dalam diskusi tersebut, Kepala BPOM di Bengkulu menjelaskan bahwa PerBPOM terbaru merupakan tindak lanjut dari regulasi kesehatan nasional, mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. BPOM menegaskan bahwa fokus pengaturan berada pada aspek pengawasan produk dan pengelolaan obat, sedangkan pengaturan kompetensi SDM menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
BPOM Bengkulu juga menekankan bahwa regulasi baru ini justru akan memperkuat dasar hukum pengawasan obat di HSM, sehingga pengawasan maupun penindakan dapat dilakukan lebih optimal. Adapun obat yang diperbolehkan beredar di HSM terbatas pada obat bebas dan obat bebas terbatas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait regulasi kefarmasian dan peran pengawasan obat dalam melindungi masyarakat.
Mahasiswa Farmasi UNIB dan Poltekkes Kemenkes Bengkulu Diskusikan Implementasi PerBPOM Terbaru
26-05-2026 Umum Dilihat 284 kali