Penghapusan Barang Milik Negara yang di tindak lanjuti dengan proses lelang sesuai dengan PMK 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor HK.01.02.90.11.13.2434 Tentang Penghapusan Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu. BMN yang dilelang berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merek Kijang KF 42 dengan nilai limit Rp 9.647.000 (Sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Lelang telah dilaksanakan pada hari selasa 03 Desember 2013 mulai pukul 10.00 di awali dengan pengecekan kelengkapan administrasi peserta dan pengumpulan uang jaminan yang telah ditentukan sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dengan jumlah pendaftar lelang sebanyak 12 orang yang diikuti oleh perorangan baik dari para karyawan karyawati dan masyarakat lain yang berminat. Selain itu banyak juga karyawan yang ingin menyaksikan proses jalannya lelang .
Dalam acara yang di gelar selama kurang lebih 2 jam tersebut penjual barang yang di wakili oleh TIM BMN membuka acara yang dilanjutkan oleh Pejabat Lelang yang berasal dari KPKNL Bapak Zaihani membacakan tata tertib dan ketentuan yang disepakati bersama sesuai dengan PMK NO 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Acara berlangsung dengan lancar dengan system penawaran naik-naik, peserta yang setuju tunjuk tangan apabila tidak sesuai harga yang ditawarkan peserta turunkan tangan. Akhirnya terpilih penawar dengan harga tertinggi Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah ) Bapak Risco Libra Chandra dari Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
Balai POM di Bengkulu
