Bertempat di aula Balai POM (BPOM) di Bengkulu, Jumat tanggal 18 Januari 2013, Kepala BPOM di Bengkulu Drs. Zulkifli. Apt bersama Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Heri Wiyanto,SH yang didampingi Kasubdit Tipiter Reskrimsus AKBP Rudi Setiawan SIK dan Kasie Korwas PPNS Kompol Edi Sujatmiko.S.Sos melaksanakan Jumpa Pers berkaitan dengan penangkapan pelaku peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar atau Illegal ke sekolah- sekolah di Kota Bengkulu.
Pada jumpa pers tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan tujuan dari dilaksanakan jumpa pers ini, Kepala BPOM di Bengkulu menyampaikan kronologis awal kejadian sampai terjadi penangkapan terhadap tersangka pengedar, kosmetik yang di sita serta modus yang dilakukan pengedar dalam menyakinkan konsumen dengan memalsukan tanda tangan,stempel dan NIP Kepala BPOM di Bengkulu, sedangkan Kasubdit Tipiter Reskrimsus menyampaikan jeratan hukum yang disangkakan pada pelaku,dimana disini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang mengedar kosmetik Tanpa Izin Edar yaitu pasal 197, pasal 106 ayat (1) dengan pidana 15 tahun dengan denda 5(lima) miliar dan KUHP pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
Pada jumpa pers tersebut juga dihadirkan para tersangka dan barang bukti (kosmetik yang disita) , jumpa pers tersebut diliputi oleh Media Cetak dan Elektronik Lokal dan Nasional (RB TV,Esa TV,TVRI, Metro TV ,Rakyat Bengkulu, Bengkulu Exspres, Radar Bengkulu, RRI Bengkulu dan Radio Sehati FM).
BPOM di Bengkulu