Meningkatnya iklan melalui media massa baik cetak maupun elektronik menyebabkan kemudahan berbagai informasi diterima oleh masyarakat. Tidak sedikit dari informasi tersebut berupa iklan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari hasil pengawasan tahun 2016, pelanggaran iklan Obat Tradisional (OT) rata-rata sebesar 17.06%, dimana sekitar 40,36% merupakan pelanggaran pada media elektronik dan 18,54% pada media cetak. Pelanggaran iklan Suplemen Kesehatan (SK) pada tahun 2016 sebesar 13.24%, dimana sekitar 57,68% merupakan pelanggaran pada media elektronik dan 7,12% pada media cetak. Ketidaktahuan pelaku usaha OT dan SK maupun penyedia jasa periklanan mengenai peraturan / ketentuan periklanan yang berlaku merupakan penyebab masih banyak beredarnya iklan Tidak Memenuhi Ketentuan tersebut. Terhadap pelanggaran iklan bukan hanya tanggung jawab dari pelaku usaha OT dan SK saja, tetapi juga dari lembaga penyiaran dan pers. BPOM tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran dan pers. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi yang melibatkan semua pihak mulai dari pelaku usaha industri/usaha OT dan SK, lintas sektor dan media periklanan.
Dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut iklan di Bengkulu, pada tanggal 26 Februari 2018 Kepala BPOM di Bengkulu Drs. Burhanuddin Gumay, Apt., MM dan Kepala KPID Bengkulu Bapak Ratimnuh, SH mengadakan penandatangan MoU antara BPOM di Bengkulu dengan KPID Bengkulu. Melalui penandatangan MoU ini diharapkan dapat menggandeng peran serta lembaga penyiaran dan pers sebagai mitra pemerintah dalam menekan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terkait iklan OT dan SK yang tidak memenuhi ketentuan serta dapat meningkatkan koordinasi antara Badan POM dan lintas sektor terkait (KPID) dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan tindak lanjut pengawasan promosi dan iklan Obat dan Makanan pada media penyiaran lokal.
Balai POM di Bengkulu