Bengkulu, 7 Mei 2026 – Kepala Balai POM di Bengkulu, Kodon Tarigan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, dan turut dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait, di antaranya Pemerintah Kota Bengkulu, Kepolisian Resort Kota Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Kodim 0407 Kota Bengkulu, BNN Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, serta Balai POM di Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, pil samcodin, serta sejumlah senjata tajam. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai POM di Bengkulu, Kodon Tarigan turut melakukan pemusnahan barang bukti bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai simbol komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antarinstansi dapat terus diperkuat guna mendukung pengawasan serta penegakan hukum secara terpadu demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan tertentu, dan barang ilegal lainnya.