Dialog Interaktif Balai POM dan Dinkes Kota Bengkulu di Stasiun TV Lokal Bengkulu

08-05-2014 Bengkulu Dilihat 3124 kali

Semakin maraknya pengobatan alternatif atau pengobatan tradisional di Kota Bengkulu serta penjualan obat tradisional di Depot Jamu yang berjualan dimalam hari, maka dalam rangka perlindungan pada masyarakat terhadap penggunaan Obat Tradisional yang dapat beresiko terhadap Kesehatan, Balai POM Bengkulu bersama Dinkes Kota Bengkulu melakukan KIE pada tanggal 4 Mei 2014 melalui stasiun televisi swasta yang ada di Kota Bengkulu dan disamping itu juga dilakukan pengawasan bersama terhadap pengobatan tradisional yg menggunakan ramuan serta Depot Jamu.

 

Dalam dialog di kedua media televisi, Kepala Balai POM Drs.Zulkifli,Apt menyampaikan dan menghimbau pada masyarakat dalam menggunakan Jamu. Bahwa tidak ada jamu yang cepat menyembuhkan atau memberikan efek pada tubuh, kalau ada perlu dipertanyakan, jangan-jangan jamu  tersebut mengandung Bahan Kimia Obat dan ini jelas berbahaya, bukan sehat yang didapatkan tapi penyakit yang didapatkan.


Kepala Dinas Kesehatan Kota drg.H Edriwan Mansur,MM dalam dialog tersebut menyampaikan, semua sarana pelayanan kesehatan harus punya izin dari Pemerintah Daerah Kota, baik itu pengobatan tradisional maupun depot jamu dan juga menyampaikan bahaya yang disebabkan oleh penggunaan jamu BKO.


Dalam dialog interaktif dengan pemirsa, berbagai masukan dan kritikan serta harapan dari masyarakat bagaimana Balai POM dan Dinkes dapat mengawasai secara berkala terhadap pengobatan tradisional dan obat  tradisional sehingga kami dapat terlindungi.


Himbauan Untuk masyarakat dari Dinkes Kota Bengkulu adalah segeralah urus izin pengobatan tradisional, Dinkes bukan melarang tapi selalu merangkul pengobatan tradisional untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat. Himbauan Kepala Balai POM Bengkulu adalah Kalau menggunakan obat tradisional atau Jamu dalam pengobatan ini gunakanlah obat tradisional yang sudah terdaftar di Badan POM RI dan jangan gunakan obat tradisional atau jamu yang sudah menjadi Publik Warning Badan POM RI.


Untuk Mendapatkan Informasi lebih lanjut atau memberikan pengaduan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Bengkulu (0736) 53993 atau fax  (0736) 53989 mengenai produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen  kesehatan dan pangan.

 

BPOM di Bengkulu

Sarana