Bengkulu, 18 Juni 2026 - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu turut mendukung pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) Sumatera Barat-Bengkulu yang diselenggarakan di Kota Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, BPOM Bengkulu hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan pemahaman kepada pelaku usaha terkait regulasi keamanan, mutu, dan pengawasan pangan olahan, khususnya produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Mewakili Kepala BPOM di Bengkulu, Ketua Tim Pemeriksaan Pangan Olahan BPOM Bengkulu, Denton Simamora, menyampaikan sambutan sekaligus memberikan paparan materi mengenai regulasi sertifikasi pangan olahan bagi pelaku usaha AMDK. Materi yang disampaikan mencakup penerapan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB), pemenuhan persyaratan untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE), serta mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sarana produksi baik pada tahap pre-market maupun post-market.
Melalui kegiatan ini, BPOM Bengkulu mendorong pelaku usaha AMDK untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten. Kegiatan juga menjadi wadah penguatan sinergi antara BPOM, asosiasi pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan industri AMDK yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Sesi diskusi berlangsung secara aktif dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan pertanyaan serta berdiskusi terkait implementasi regulasi, proses sertifikasi, dan pengawasan produk AMDK. Melalui forum ini, diharapkan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik dalam memenuhi ketentuan peraturan serta berkontribusi dalam menyediakan produk pangan yang aman bagi masyarakat.