Bengkulu — Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu, Kodon Tarigan, menghadiri kegiatan pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam rangka memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1).
Kepala BPOM Bengkulu Kodon Tarigan hadir didampingi oleh Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu beserta anggota. Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi perubahan mendasar sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang hadir sebagai undangan kehormatan mewakili Gubernur Bengkulu. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma hukum yang signifikan.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif yang berorientasi pada keseimbangan sosial serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, berbeda dengan pendekatan retributif yang selama ini diterapkan. Selain itu, pemahaman terhadap asas lex favor reo menjadi penting dalam masa transisi penerapan ketentuan hukum pidana yang baru.
Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, BPOM Bengkulu di bawah kepemimpinan Kodon Tarigan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan. Koordinasi lintas sektor diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban, sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.