Bengkulu Selatan, 25 Agustus 2026 – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu berkolaborasi dengan Polda Bengkulu dalam kegiatan penindakan terhadap dugaan peredaran Obat Bahan Alam (OBA) Tanpa Izin Edar (TIE) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di wilayah Bengkulu Selatan.
Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap penerimaan paket di sebuah rumah yang menjadi tujuan pengiriman. Dari kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah produk OBA TIE yang diduga mengandung BKO dengan nilai keekonomian sekitar Rp8 juta.
Dalam kegiatan penindakan, petugas menemukan sejumlah produk OBA TIE yang termasuk dalam produk yang telah tercantum dalam Public Warning Badan POM, antara lain Jamu Sari Dewa Botol sebanyak 172 buah, Kopi BAPAK sebanyak 21 buah, Kopi Jantan ++ sebanyak 14 buah, Jamu Gemuk GS sebanyak 51 buah, Tawon Liar sebanyak 11 buah, Asam Urat 99 sebanyak 32 buah, Libido sebanyak 12 bungkus, serta beberapa produk lainnya.
Selanjutnya, pemilik barang dilakukan klarifikasi di Polres Bengkulu Selatan untuk memperoleh keterangan terkait asal-usul dan peredaran produk tersebut. Setelah proses klarifikasi, yang bersangkutan dipersilakan kembali ke rumah, sedangkan barang temuan diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, paket OBA tersebut diketahui berasal dari wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Terhadap perkara tersebut, pada saat pelaksanaan kegiatan penindakan belum terdapat keputusan akhir melalui gelar perkara terkait tindak lanjut penanganannya, apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dilakukan pembinaan sesuai dengan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara BPOM Bengkulu dan Polda Bengkulu dalam upaya mencegah dan menindak peredaran obat dan bahan alam ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Obat Bahan Alam di wilayah Bengkulu serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.