Bengkulu, 20 Agustus 2026 – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu bersama Dinas Perikanan Kota Bengkulu dan Dinas Peternakan Kota Bengkulu melaksanakan pengawasan bersama dalam rangka pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) pada sarana budidaya ikan dan peternakan ayam di Kota Bengkulu pada 19–20 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan penggunaan produk yang mengandung antibiotik sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai penggunaan antimikroba secara bijak dan bertanggung jawab.
Pada 19 Agustus 2026, BPOM di Bengkulu bersama Dinas Perikanan Kota Bengkulu melakukan pengawasan pada sarana budidaya ikan. Pengawasan mencakup aspek administrasi usaha, pengelolaan kesehatan ikan, serta produk yang digunakan dalam kegiatan budidaya. Dalam pemeriksaan, petugas melakukan identifikasi terhadap produk yang digunakan, termasuk produk yang mengandung bahan aktif golongan antibiotik.
Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pengelola mengenai pentingnya penggunaan produk yang mengandung antibiotik secara tepat, sesuai indikasi, peruntukan, dosis, dan ketentuan penggunaan. Edukasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mendorong penggunaan antimikroba secara bertanggung jawab sehingga dapat mendukung pengendalian resistensi antimikroba serta menjaga kesehatan ikan dan keamanan hasil perikanan.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, BPOM di Bengkulu bersama Dinas Peternakan Kota Bengkulu melaksanakan pengawasan pada sarana peternakan ayam. Pemeriksaan dilakukan terhadap praktik pemeliharaan ternak serta berbagai produk yang digunakan untuk mendukung kesehatan dan pemeliharaan ayam. Petugas juga memberikan edukasi mengenai penggunaan obat hewan dan produk pendukung secara tepat serta pentingnya pencatatan penggunaan untuk mendukung ketertelusuran.
Melalui pengawasan dan edukasi secara terpadu, BPOM di Bengkulu bersama lintas sektor terus mendorong penerapan penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menggunakan produk yang mengandung antibiotik sesuai ketentuan, sekaligus berkontribusi terhadap pengendalian resistensi antimikroba, keamanan pangan, kesehatan hewan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.