Balai POM di Bengkulu Dorong Pemahaman Tenaga Kefarmasian terhadap Regulasi Terbaru dan Perizinan Praktik melalui SATUSEHAT SDMK

24-09-2026 Umum Dilihat 154 kali

Bengkulu Utara, 24 September 2026 – Balai POM di Bengkulu turut berperan dalam meningkatkan pemahaman tenaga kefarmasian terhadap regulasi kesehatan dan perkembangan sistem perizinan praktik tenaga kesehatan melalui kegiatan Pertemuan Pembinaan dan Pengawasan Implementasi SATUSEHAT SDMK dan MPP Digital untuk Pelayanan Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan Sesuai Regulasi UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis, 24 September 2026 tersebut diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab (PJ) Apotek dan Toko Obat, Apoteker, serta Tenaga Teknis Kefarmasian.

Dalam kegiatan tersebut, Balai POM di Bengkulu hadir sebagai narasumber pada sesi “Regulasi Terbaru Tenaga Kesehatan: UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024”. Materi disampaikan melalui metode ceramah dan tanya jawab, dengan membahas perkembangan regulasi tenaga kesehatan serta implikasinya terhadap pelaksanaan praktik dan pelayanan kefarmasian.

Penyampaian materi menekankan pentingnya pemahaman tenaga kefarmasian terhadap ketentuan registrasi, perizinan praktik, kompetensi dan kewenangan dalam menjalankan praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan kesehatan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, sistem informasi kesehatan serta pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 yang memberikan pengaturan lebih teknis mengenai berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan.

Dalam sesi tersebut juga ditekankan pentingnya kesesuaian data tenaga kesehatan dengan kondisi praktik di lapangan, seiring dengan pemanfaatan SATUSEHAT SDMK sebagai platform terintegrasi untuk pengelolaan data sumber daya manusia kesehatan. SATUSEHAT SDMK saat ini menyediakan pengelolaan profil profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan serta terintegrasi dengan MPP Digital untuk mendukung proses pengajuan perizinan profesi.

Integrasi tersebut diharapkan dapat memudahkan tenaga kesehatan dalam mengakses layanan administrasi profesi sekaligus mendukung tersedianya data SDMK yang berkualitas, terstandar, dan terintegrasi. Kementerian Kesehatan juga telah menjelaskan bahwa integrasi SATUSEHAT SDMK dengan MPP Digital memungkinkan data tertentu, termasuk data tempat praktik dan kecukupan SKP, digunakan dalam proses layanan perizinan sehingga tenaga kesehatan tidak perlu melakukan pengisian data secara berulang.

Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kondisi dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan praktik kefarmasian serta proses pemenuhan perizinan di lapangan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi antara Dinas Kesehatan, tenaga kefarmasian, fasilitas pelayanan kefarmasian, Balai POM di Bengkulu, dan DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendukung implementasi regulasi kesehatan serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan praktik tenaga kesehatan.

Pada sesi berikutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan materi mengenai evaluasi data SATUSEHAT SDMK dan SISDMK, termasuk temuan dan tantangan, sedangkan DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan materi mengenai integrasi SATUSEHAT SDMK dengan MPP Digital, alur pelayanan dan kendala yang dihadapi. Rangkaian kegiatan ditutup dengan perumusan rekomendasi dan rencana tindak lanjut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tenaga kefarmasian dan pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian di Kabupaten Bengkulu Utara semakin memahami regulasi terbaru, memastikan kesesuaian data dan perizinan praktik, serta melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai kompetensi, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarana