Awasi Pasar Tradisional, Balai POM di Bengkulu temukan Peredaran Obat Keras, Jamu Tanpa Izin Edar dan Obat Setelan

03-07-2026 Umum Dilihat 260 kali

Dalam rangka menindaklanjuti hasil Pemetaan Kerawanan Kejahatan Sediaan Farmasi di Provinsi Bengkulu sebagai bagian upaya perlindungan terhadap masyarakat, Petugas Balai POM di Bengkulu didampingi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggelar operasi penindakan pada pasar pagi tradisional di Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. Operasi dilakukan pada tanggal 1-2 Juli 2026 di 7 pasar tradisional yaitu Pasar Ngalam, Pasar Tumbuan, Pasar Pajarbulan, Pasar Unit 1 Padang Jaya, pasar Kerkap, Pasar Purwodadi dan Pasar Talang Boseng.

Dalam operasi yang digelar di pasar tradisional, petugas menemukan 6 lapak di Kabupaten Seluma dan 3 lapak di Bengkulu Utara yang menjual Obat keras tanpa keahlian dan kewenangan dan Obat bahan alam jamu tanpa izin edar. Seluruh temuan tersebut selanjutnya diamankan petugas dan terhadap pemilik lapak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Selain obat keras, petugas juga menemukan 3 jenis obat setelan yaitu Alergi dan Rheumatik di Kabupaten Seluma dan 1 jenis Obat Setelan antinyeri di Kabupaten Bengkulu Utara. Obat setelan rematik dan alergi terdiri dari 3 macam tablet/pil dan dikemas dalam 1 (satu) wadah plastik. Obat setelan termasuk ke dalam obat yang tidak memenuhi persyaratan dan.atau standar keamanan, mutu dan khasiat/kemanfaatan serta tidak memiliki izin edar disebabkan oleh tidak adanya identitas dari setiap obat tersebut, dikemas dalam wadah yang tidak dapat menjamin mutu obat serta tidak adanya informasi perihal penggunaan obat yang dapat menyebabkan kesalahan penggunaan (misuse).  

Pengawasan peredaran obat setelan juga dilanjutkan terhadap beberapa sarana resmi apotek berbasis risiko. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kecil apotek yang melakukan penyerahan obat setelan klaim rematik yang disiapkan saat ada permintaan dari pembeli. Terhadap apotek-apotek tersebut dilakukan pembinaan untuk menghentikan kegiatan penyerahan obat setelan. 

Melalui hasil operasi di pasar tradisional, diperoleh temuan 176 jenis obat keras yang dikelola tanpa keahlian dan kewenangan dimana 3 diantaranya merupakan obat setelan serta 42 jenis obat bahan alam jamu tanpa izin edar.  

Balai POM di Bengkulu mengimbau masyarakat di Provinsi Bengkulu agar menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi apoteker, dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Balai POM di Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di fasilitas resmi seperti apotek atau klinik. Penggunaan obat keras termasuk antibiotika wajib didahului dengan pemeriksaan dokter (resep dokter) dan diperoleh dari fasilitas kefarmasian apotek, klinik, puskemas atau rumah sakit. Melalui perolehan obat dari fasilitas yang tepat disertai edukasi yang memadai, konsumsi obat akan sejalan dengan indikasi penyakit yang diderita dan menghindari kesalahan penggunaan sehingga memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.

Sarana