Pada tanggal 05 Mei 2025, Tim Pemeriksaan Deputi II Balai POM di Bengkulu bersama Tim dari PMPU OTSK (Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik) Badan POM melakukan pendampingan dan bimbingan langsung kepada pelaku usaha di bidang obat tradisional ke CV. Gaharu Tani Mandiri dan kosmetik ke UMKM Leuza. Pendampingan ini bertujuan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar kualitas dan keamanan produk, serta mendapatkan izin edar dari Badan POM.
Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari lay out bangunan, persiapan dokumen dan legalitas sarana, pembuatan produk, hingga proses registrasi. Petugas BPOM selaku fasilitator sangat proaktif dalam mendukung pengawasan dan pengembangan UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik di wilayah kerja Balai POM di Bengkulu. Melalui penyuluhan, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring, dan koordinasi, fasilitasi lainnya. BPOM Bengkulu dapat membantu UMKM dan pelaku usaha agar memahami serta memenuhi regulasi yang berlaku, sehingga produk yang dihasilkan aman, bermutu dan berkualitas, serta memiliki daya saing di pasar.
Sinergi antara Fasilitator, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi elemen penting dalam memperkuat UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik di Indonesia. Dengan dukungan yang tepat, UMKM dapat berkembang lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional dan kesehatan masyarakat Bengkulu khususnya dan Indonesia pada umumnya.