BPOM Bengkulu Audiensi dengan Bupati Kaur, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Layanan Publik

06-03-2026 Umum Dilihat 183 kali

Kaur – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu melaksanakan audiensi dengan Bupati Kaur, Gusril Pausi, di Kantor Bupati Kaur pada 5 Maret 2026 guna memperkuat sinergi pengawasan obat dan makanan serta peningkatan layanan publik bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kaur.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Balai POM di Bengkulu, Kodon Tarigan beserta tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Baperida, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kaur.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai POM di Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan obat dan makanan memerlukan dukungan dan kolaborasi lintas sektor. Peran aktif pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait menjadi penting dalam memperkuat efektivitas pengawasan, mulai dari pencegahan, pengawasan peredaran, hingga perlindungan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. BPOM juga menyatakan kesiapan mendukung program Pemerintah Kabupaten Kaur sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM dalam pengawasan pre-market dan post-market, pemberdayaan masyarakat, serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Pada kesempatan tersebut, BPOM menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kaur atas terbitnya Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR), Surat Edaran tentang Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, serta Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Kaur. Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memperkuat koordinasi pengawasan agar lebih efektif dan terintegrasi di daerah.

Pertemuan juga membahas rencana fasilitasi layanan BPOM Online melalui “Ruang Tamu Virtual” yang akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaur. Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha untuk berkonsultasi secara daring dengan BPOM, termasuk dalam proses pendaftaran izin edar. BPOM juga siap memberikan pendampingan secara gratis kepada pelaku usaha hingga memperoleh izin edar sesuai ketentuan melalui sistem OSS.

Pemerintah Kabupaten Kaur menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi layanan tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Selain itu, Bupati Kaur juga menginstruksikan agar pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BPOM dapat terserap secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di Kabupaten Kaur.

Sarana