Pada Kamis, 10 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menggelar kegiatan Bimtek Perizinan dan pengelolaan Obat pada Apotek dan Toko Obat. Acara ini di dihadiri oleh Apoteker Penanggungjawab Apotek serta Toko Obat yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Bertindak sebagai Narasumber antara lain Ibu Novri Fitriani, S. Farm, Apt ketua Tim Deputi 1 Substansi Pemeriksaan, Bapak Yuliardo Asri, S.AP dari DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Bapak Apt. Eirdy Herlindo,S.Farm sebagai Ketua IAI PC Mukomuko, dan Bapak Apt. Erik Prasetia, M.pH.
Dalam kegiatan ini disampaikan Penekanan pada perizinan berbasis risiko dan ketentuan legal fasilitas farmasi, serta tata cara pengelolaan obat secara baik meliputi pengadaan,penerimaan, penyimpanan, penyaluran, pengembalian, pemusnahan. Adapun tujuan bimtek ini Agar seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian memenuhi standar perizinan dan pengelolaan obat yang baik guna menjamin obat yang digunakan oleh masyarakat bermutu dan aman.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan Kebijakan Pengendalian Resistensi Antimikroba sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2020-2024 dan upaya pengendalian AMR (Resistensi Antimikroba) yang telah dilakukan oleh BPOM antara lain Pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian, Pemeriksaan Bersama (Joint Inspection), Bimbingan Teknis dan Advokasi Lintas Sektor, Edukasi Masyarakat dan Penguatan Regulasi.
Upaya pengendalian resistensi antimikroba memerlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak, baik Pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, tenaga kesehatan, dan masyarakat berbagi peran melalui strategi One Health Approach. Salah satu peran tenaga kesehatan dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba adalah rasionalitas peresepan dan pengelolaan antimikroba sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta edukasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Bimtek Perizinan dan pengelolaan Obat pada Apotek dan Toko Obat yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko serta sosialisasi AMR ini diharapkan aspek-aspek pengelolaan obat di sarana kefarmasian di wilayah Kabupaten Mukomuko dapat berjalan sesuai standar yang berlaku serta menjamin mutu dan keamanan obat yang beredar dan tercapainya pengendalian AMR melalui peresepan yang rasional dan menekan penyerahan antibiotic secara bebas di wilayah Propinsi Bengkulu
BPOM Bengkulu Semarak (Semangat Melayani Responsif dan Akuntabel).
Hubungi kami di :
ULPK : 08117389062
Adumas : 08117316570
Facebook : Balai POM di Bengkulu
Instagram : @bpom_bengkulu
Twitter : @BPOMBengkulu
Youtube : Balaipom Bengkulu