Bimbingan Teknis Periklanan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Quasi, Dan Kosmetik Bersama KPID Dan Media Penyiaran Lokal

04-12-2025 Umum Dilihat 734 kali

Pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Balai POM di Bengkulu, Jalan Batang Hari No. 1, Balai POM di Bengkulu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Periklanan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Quasi, dan Kosmetika bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, serta penyelenggara mediaan lokal, media cetak, dan media elektronik di Kota Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara Balai POM di Bengkulu dan KPID Provinsi Bengkulu, menyusul masih ditemukannya pelanggaran iklan obat bahan alam pada beberapa media penyiaran lokal berdasarkan hasil pengawasan petugas Pemeriksaan Kedeputian II Balai POM di Bengkulu. Pelanggaran tersebut terutama terkait menampilkan iklan yang bersifat superlatif/hiperbolik, seolah-olah produk dapat menyembuhkan seperti obat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan teknis internal Badan POM terkait iklan obat bahan alam, praktik tersebut diklasifikasikan sebagai iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sebelum penyampaian materi dimulai, Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Ibu Fonika Thoyib, menyampaikan komitmen untuk mendukung dan bersinergi dalam pengawasan media penyiaran lokal di Provinsi Bengkulu. Ia berharap seluruh media dapat mengiklankan produk obat dan makanan sesuai regulasi, baik yang menjadi kewenangan KPID maupun Badan POM.

Pemateri pada kegiatan ini adalah Kepala Balai POM di Bengkulu, Kodon Tarigan, S.Si., Apt. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan ketentuan periklanan Obat Bahan Alam, Obat Quasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, serta proses pengawasan obat dan makanan mulai dari pre-market hingga post-market, termasuk pengawasan terhadap promosi dan periklanannya.

Sarana